Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang meningkatkan patroli dan penertiban terhadap rumah makan yang beroperasi di siang hari selama bulan Ramadan. Tindakan ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas sejumlah warung makan yang tetap melayani pelanggan di siang hari.

Pada hari Jumat (27/2/2026), petugas Satpol PP menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Padang Utara, khususnya di kawasan Jalan Raya Bunda dan Jalan Gajah 6. “Mendapati hal tersebut kita langsung bergerak cepat ke lokasi,” kata Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menanggapi laporan warga.

Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Surat Edaran Walikota Padang NOMOR : 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang OPERASIONAL USAHA DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT SELAMA BULAN RAMADAN 1447 H /2026 M. Perda dan Surat Edaran tersebut mengatur aktivitas usaha selama bulan Ramadan.

Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur jam operasional usaha makanan. “Jelas disebutkan dalam SE Walikota Pada Poin 1 yakni Pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum Pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” ujarnya.

Chandra Eka Putra menambahkan, pemilik warung makan yang kedapatan melanggar aturan akan dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang guna proses lebih lanjut.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung makan di Kota Padang untuk menghormati bulan Ramadan dengan mematuhi peraturan yang berlaku. “Kita tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamu nya untuk makan disana demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadan bagi yang menjalankannya,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.