Padang – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dalam menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum (fasum) di berbagai wilayah. Pada hari Selasa (23/12/2025), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menggelar operasi penertiban di kawasan Alang Laweh, merespons keluhan masyarakat terkait gangguan lalu lintas dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Operasi penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas PKL, terutama pada jam-jam padat di sore hari. Keberadaan PKL dinilai menjadi penyebab kemacetan dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
Harvi Dasnoer, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut. Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai fungsi fasum yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi 1 unit tenda, 2 unit terpal, 2 tabung gas, 1 termos, 2 timbangan, 1 payung, dan 1 neon box. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik PNS Satpol PP Kota Padang.
Chandra Eka Putra, Kepala Satpol PP Kota Padang, menegaskan bahwa penertiban ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah. “Pedagang kaki lima tidak dilarang mencari nafkah. Namun, aktivitas berjualan perlu dilakukan di lokasi yang sesuai dengan aturan agar tidak mengganggu hak masyarakat lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Chandra Eka Putra menambahkan bahwa Satpol PP menjalankan tugas berdasarkan Perda No. 1 tahun 2025 tentang Trantibum, yang mengutamakan kepentingan bersama. Ia berharap, melalui pendekatan edukatif, para pedagang dapat memahami pentingnya tertib aturan demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertata. “Ketertiban bukan semata soal penegakan aturan, tetapi tentang bagaimana kita saling menghormati hak satu sama lain di ruang publik karena ketertiban ruang publik merupakan tanggung jawab bersama,” pungkasnya.










