Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) di tiga lokasi berbeda pada Rabu (2/7/2025). Penertiban ini menyasar PKL di Jalan Proklamasi, Pasar Raya Barat, dan Jalan Perintis Kemerdekaan, menyusul temuan berulang terkait penggunaan badan jalan dan trotoar untuk aktivitas perdagangan.

Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi OPSDAL) Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan respons langsung terhadap pelanggaran yang kerap terjadi. “Ketika kami melakukan pengawasan di Jalan Proklamasi, masih ditemukan pedagang yang menggelar lapak di atas trotoar dan jalan. Kami langsung menertibkan dan mengamankan lapak-lapak tersebut,” kata Eka.

Eka menyebut, sebelum penertiban kali ini, para PKL telah diberikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis. Ia juga menambahkan bahwa di kawasan Pasar Raya Barat, pemerintah kota bahkan telah menyediakan lokasi alternatif bagi pedagang. “Namun, karena tetap tidak diindahkan, kami melakukan penertiban. Jelas, aktivitas PKL ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tegasnya pada Rabu (2/7/2025).

Seluruh barang dagangan beserta lapak yang disita dibawa ke Markas Komando Satpol PP untuk dijadikan barang bukti. Barang bukti tersebut rencananya akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui penertiban ini, Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh PKL untuk menaati peraturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa aktivitas berdagang tidak dilarang, namun fasilitas umum dan sosial harus dijaga fungsinya. “Silakan berdagang, tapi jangan gunakan trotoar dan badan jalan. Mari bersama menjaga ketertiban kota dan mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya,” pungkas Eka.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.