Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menempati Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu, 25 Juni 2025. Tindakan ini diambil setelah batas waktu tiga hari yang diberikan kepada para pedagang untuk membongkar lapak mereka secara mandiri tidak dipenuhi.
Penertiban ini, menurut Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, merupakan langkah tegas karena para pedagang tidak menepati janji untuk membongkar lapaknya sendiri. Eka menyatakan bahwa tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang. “PKL telah diberikan kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri, namun mereka tidak memenuhi janji tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan lapak PKL tersebut melanggar ketentuan yang berlaku di Kota Padang, khususnya karena menggunakan trotoar sebagai lokasi berjualan, yang mengganggu ketertiban umum. Eka menambahkan bahwa peringatan serupa juga disampaikan kepada seluruh PKL di area tersebut agar tidak lagi menggunakan trotoar untuk aktivitas berdagang. Langkah ini diambil guna menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut. “Kami berharap PKL dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kita dapat menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut,” kata Eka.
Penertiban ini, terang Eka, didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum.










