Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Rabu, 25 Juni 2025, membongkar paksa lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menempati trotoar Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat. Tindakan ini dilakukan menyusul kegagalan para pedagang untuk mematuhi tenggat waktu tiga hari yang diberikan untuk pembongkaran mandiri.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa para pedagang dinilai telah melanggar aturan dengan menguasai trotoar, yang semestinya menjadi fasilitas bagi pejalan kaki. Aktivitas PKL tersebut, imbuhnya, mengganggu ketertiban umum dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. “PKL telah kami beri kesempatan untuk membongkar lapak sendiri,” kata Eka, menambahkan, “Namun karena tidak ada tindakan dari mereka, kami terpaksa turun tangan agar ketertiban bisa dipulihkan.”
Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, yang menyatakan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin merupakan pelanggaran. Satpol PP juga telah memberikan peringatan tegas kepada seluruh pedagang di area terkait agar tidak lagi berjualan di trotoar. Selain melanggar regulasi, aktivitas demikian dianggap merusak estetika kota dan membahayakan pengguna jalan. “Kami berharap para pedagang memahami aturan ini,” ujar Eka, sambil menekankan, “Ketertiban kota hanya bisa dijaga jika seluruh elemen masyarakat ikut berkontribusi.”
Satpol PP memastikan bahwa pengawasan akan terus intensif di wilayah-wilayah lain yang rawan pelanggaran. Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warganya.










