Padang – Satpol PP Kota Padang kembali menertibkan lapak pedagang yang ditinggalkan di fasilitas umum dan pedestrian, Selasa (14/10/2025). Penertiban ini bertujuan menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

Langkah ini merujuk pada Perda Nomor 01 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Lapak yang ditinggalkan dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum dan hak pejalan kaki.

Petugas menyita gerobak es kopi yang ditinggalkan di trotoar. Selain itu, petugas juga mengamankan meja dan payung di kawasan Stasiun Tabing.

Kasi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menyatakan pengawasan rutin adalah strategi menciptakan kota tertib. “Anggota kami instruksikan patroli rutin, terutama di titik rawan seperti Khatib Sulaiman hingga Jalan Adinegoro,” ujarnya.

Seluruh barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP Padang. Pemilik lapak yang melanggar akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran.

Satpol PP Kota Padang mengimbau pedagang mematuhi Perda demi ketertiban dan keindahan kota.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.