Padang – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah tegas dalam menertibkan bangunan ilegal di kawasan Tepi Bandar Kali, Simpang Haru, pada Selasa (10/2/2026), sebagai bagian dari upaya penegakan tata ruang kota. Fokus penertiban kali ini adalah bangunan-bangunan yang berdiri di atas garis sempadan sungai, area yang seharusnya steril dari konstruksi permanen.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyatakan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap pelanggaran tata ruang yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kelestarian lingkungan. Keberadaan bangunan di garis sempadan sungai dianggap dapat menghambat proses pemeliharaan sungai, merusak keseimbangan ekosistem, serta meningkatkan kerentanan terhadap bencana alam seperti banjir dan longsor.
Menurut Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer, penertiban ini adalah implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan untuk menjaga fungsi sungai sesuai dengan peruntukannya. “Langkah ini merupakan penegakan Perda yang bertujuan untuk menjaga fungsi sungai sesuai dengan peruntukannya, baik dari sisi lingkungan, estetika kota, maupun keselamatan masyarakat,” ujarnya saat memimpin operasi di lapangan.
Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Kota Padang mengklaim telah mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pemilik bangunan telah menerima teguran, baik secara lisan maupun tertulis, sebagai bagian dari proses pembinaan dan pencegahan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, melainkan juga wujud tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan kota. “Penertiban ini kami lakukan dengan mengedepankan cara-cara yang persuasif dan humanis,” ungkapnya. Ia menambahkan, “Tujuan utama kami adalah menjaga lingkungan tetap lestari serta memastikan kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif, sehingga tidak menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.”
Lebih lanjut, Chandra Eka Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari pendirian bangunan di kawasan-kawasan terlarang, terutama di sepanjang aliran sungai. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang melanggar, terutama di kawasan yang rawan,” pungkasnya, menandaskan komitmen pemerintah kota dalam menjaga tata ruang dan lingkungan.










