Padang – Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan terhadap tempat usaha dan aktivitas masyarakat guna menjaga ketertiban umum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar patroli rutin yang menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran pada Rabu (14/1/2026) dini hari.
Rumah kos dan penginapan menjadi fokus utama dalam operasi tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap pasangan yang berada di dalam kamar untuk memastikan status pernikahan mereka. Selain itu, patroli juga menyasar tempat-tempat umum yang sering dijadikan lokasi berkumpulnya anak muda hingga larut malam.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menyatakan bahwa pengawasan ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku. “Patroli pengawasan ini penting dilakukan untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan,” ujarnya.
Penertiban juga dilakukan terhadap anak-anak muda yang masih berada di ruang terbuka hingga larut malam. Taman kota dan fasilitas umum lainnya menjadi perhatian khusus karena sering dijadikan tempat berkumpul tanpa memperhatikan batasan waktu.
Menurut Chandra, aktivitas nongkrong hingga larut malam berpotensi menimbulkan kenakalan remaja. Ia menjelaskan, “Aktivitas nongkrong hingga larut malam perlu ditertibkan karena berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, seperti konsumsi minuman beralkohol dan perilaku yang melanggar norma kesusilaan serta kesopanan.”
Satpol PP terus mengingatkan masyarakat tentang Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Perda tersebut melarang setiap orang atau kelompok untuk mengonsumsi minuman beralkohol di fasilitas umum. Pemerintah berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Padang.










