Padang – Pemerintah Kota Padang mengambil langkah konkret dalam menertibkan bangunan ilegal yang berdiri di atas lahan publik. Pada Senin, 12 Januari 2026, lima bangunan liar di kawasan Simpang Alai, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, diratakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama tim gabungan.
Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keberadaan bangunan-bangunan yang dianggap mengganggu fungsi fasilitas umum dan memperparah kondisi lalu lintas di wilayah tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihaknya telah mengupayakan pendekatan persuasif kepada para pemilik bangunan. “Sebelum dilakukan pembongkaran, pemilik telah diberikan surat perintah bongkar dengan batas waktu 3×24 jam,” ujarnya. Namun, karena tidak ada respons positif dari pemilik bangunan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Chandra menegaskan bahwa penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Ia menyatakan, “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum demi mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.”
Lebih lanjut, Chandra berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak lagi melanggar ketertiban umum. Pemerintah Kota Padang berharap agar tercipta lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi seluruh warga.










