Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menindaklanjuti keresahan masyarakat dengan meningkatkan patroli di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Hasilnya, sebanyak 12 remaja diamankan pada Rabu (24/12/2025) dini hari karena diduga melakukan pelanggaran ketertiban umum.
Menurut keterangan dari Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, penertiban ini merupakan respons langsung terhadap keluhan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas sekelompok anak muda yang kerap berkumpul hingga larut malam. “Kita sering mendapatkan aduan dari masyarakat yang resah dikarenakan dikawasan tersebut digunakan muda-mudi nongkrong hingga dini hari di tempat minim penerangan,” jelasnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati puluhan remaja yang berupaya melarikan diri saat kedatangan petugas. Namun, petugas berhasil mengamankan 12 orang yang terdiri dari tiga remaja laki-laki dan sembilan remaja perempuan. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa remaja yang kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol di atas kapal yang berada di kawasan Batang Arau.
Terkait hal ini, Rio Ebu Pratama menegaskan bahwa tindakan mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Ia menyatakan, “Tidak dibenarkan mengkonsumsi minuman beralkohol di Ruang publik, jelas kegiatan tersebut telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta tidak sesuai dengan Norma-Norma yang ada di Kota Padang.”
Seluruh remaja yang terjaring razia kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Kita serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.










