Padang – Pemerintah Kota Padang meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dengan menertibkan bangunan ilegal. Pada Senin (5/1/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, bersama dengan pihak kecamatan Pauh, melakukan pembongkaran sebuah bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan fasum yang berlokasi di Jalan Raya Cupak Tangah, Kecamatan Pauh.
Penertiban ini dilakukan setelah pemilik bangunan mengabaikan serangkaian surat peringatan yang telah dilayangkan. Pihak berwenang menyatakan bahwa pemilik bangunan telah diberi kesempatan untuk membongkar bangunan secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, bangunan tersebut tetap berdiri tegak.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa tindakan pembongkaran ini merupakan langkah terakhir yang diambil. “Sudah kita berikan tenggat waktu, namun tidak ada upaya untuk membongkar oleh pemilik, maka kita lakukan pembongkaran,” jelasnya.
Chandra Eka Putra juga menyoroti potensi gangguan ketertiban umum dan kenyamanan warga akibat keberadaan bangunan ilegal tersebut. Menurutnya, penertiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa ruang publik tetap dapat diakses dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemerintah Kota Padang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi peraturan terkait pendirian bangunan. “Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum. Jika ingin berjualan, berjualanlah di tempat yang sesuai aturan,” tegasnya.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi ketentuan tata ruang. Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus melakukan penertiban terhadap bangunan ilegal di lahan publik demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.










