Painan – Polres Pesisir Selatan meningkatkan sosialisasi keselamatan lalu lintas akibat tingginya angka kecelakaan di wilayah tersebut. Tercatat 311 kasus kecelakaan terjadi sepanjang tahun 2024.
Polres Pesisir Selatan menyoroti penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang tidak diperbolehkan. Sepeda listrik hanya boleh beroperasi di jalur khusus.
“Setiap hari kami laksanakan penyuluhan bagaimana berkendara yang baik di jalan raya sesuai Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ujar Kasatlantas Polres Pesisir Selatan, AKP Ade Saputra.
Larangan penggunaan sepeda listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020. Sepeda listrik tidak termasuk kendaraan bermotor dan memiliki spesifikasi keselamatan yang berbeda.
Satlantas Polres Pesisir Selatan berharap sosialisasi ini dapat menekan angka kecelakaan. Sosialisasi serupa juga telah dilakukan kepada komunitas ojek dan melalui program Polisi Sahabat Anak di sekolah-sekolah.










