DENPASAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menggencarkan upaya pemberantasan praktik perdagangan saham gorengan yang berpotensi menimbulkan distorsi harga dan manipulasi pasar.
OJK bersama dengan *Self Regulatory Organization* (SRO) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menertibkan praktik saham gorengan di pasar modal.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan bahwa pasar modal belum akan menerima insentif dari pemerintah sebelum masalah saham gorengan dituntaskan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan pembentukan satgas lintas lembaga ini bertujuan untuk mengatasi persoalan tersebut.
“OJK bersama Kementerian Keuangan, Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah membentuk *task force* lintas lembaga yang fokus pada pendalaman pasar, termasuk penegakan hukum,” ujar Inarno dalam forum Workshop Capital Market BEI di Bali, Sabtu (15/11/2025).
Pengawasan pasar menjadi salah satu dari tiga prioritas strategis OJK pada tahun 2026, yang meliputi sisi penawaran, permintaan, dan infrastruktur.
Dari sisi penawaran, OJK akan fokus pada peningkatan aktivitas penawaran umum perdana saham (IPO) emiten berkapitalisasi besar, peningkatan efisiensi dan transparansi penawaran umum, serta mendorong penerbitan obligasi dan sukuk daerah.
Pada sisi permintaan, program prioritas akan dilakukan dengan memperluas basis investor, meningkatkan likuiditas pasar sekunder, dan meningkatkan *free float* saham.
Saat ini, *free float* saham yang berlaku adalah 7,5%. OJK menargetkan peningkatan menjadi 25% secara bertahap. “Target kami [free float] 25%, tapi tidak mungkin langsung ke 25% karena konsekuensinya cukup banyak. Jadi kami secara bertahap mungkin dalam waktu dekat naik ke 10%, dan paling tidak kami upayakan IPO yang ke depan harus minimal 10%, berikutnya 15%, berikutnya mengarah ke 25%,” ungkap Inarno.
Dari sisi infrastruktur, OJK akan memperkuat infrastruktur pasar, mempercepat perizinan dan transformasi proses penawaran umum, memperkuat pelaku pasar, memperluas akses, hingga memperkuat tata kelola.












