Pesisir Selatan – Seorang pria berinisial H (48), alias Ambon, yang diduga spesialis pencuri barang tower telekomunikasi, diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel). Penangkapan terjadi di Kampung Nanggalo Luar, Kecamatan Koto XI Tarusan, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Polisi menangkap H berdasarkan laporan yang masuk beberapa waktu lalu. Penyelidikan mengarah pada H, yang kemudian mengakui perbuatannya.
H mengaku telah berulang kali mencuri barang-barang tower sejak Juli hingga Agustus 2025. Aksinya menyebabkan jaringan sinyal Telkomsel di wilayah tersebut sempat lumpuh.
Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu unit kamera CCTV, satu unit sepeda motor Honda Supra yang dimodifikasi menjadi becak motor, lima helai baju, dan sebilah parang.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M Yogie Biantoro, mengapresiasi kinerja timnya. Ia menegaskan, penangkapan ini adalah wujud komitmen Polres Pessel dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Pelaku sudah berulang kali melakukan aksinya dan merugikan perusahaan telekomunikasi serta masyarakat luas,” ujar AKP Yogie.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Resum Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.











