Payakumbuh – Seorang pria berinisial ST (38) ditangkap Polres Payakumbuh atas dugaan pencurian mesin kompresor. Polisi menangkap ST di rumahnya di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina, pada Senin (3/11).
ST diduga mencuri mesin kompresor dari sebuah rumah di Kelurahan Parambahan pada September 2025. Ia merusak kunci gembok pintu belakang untuk masuk ke rumah korban.
“ST merupakan terduga pelaku pencurian satu unit mesin kompresor pada September 2025 lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh.
Saat diinterogasi, ST mengakui telah menjual mesin kompresor curian tersebut seharga Rp 700.000. Polisi kini tengah menyelidiki keberadaan barang bukti.
Polisi menjerat ST dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ST terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hukuman bisa mencapai sembilan tahun jika memenuhi kondisi tertentu.










