Jakarta – Artis Sandra Dewi mencabut gugatan terkait penyitaan aset pribadinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pencabutan ini terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sidang pengumuman pencabutan gugatan berlangsung pada Selasa (28/10/2025). Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Pencabutan gugatan ini disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan hukum yang telah ditetapkan kepada Harvey Moeis. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejaksaan menyita sejumlah aset atas nama Sandra Dewi. Penyitaan ini dilakukan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.

Aset yang disita meliputi perhiasan, tas mewah, rumah di Kebayoran Baru dan Jakarta Barat, kondominium di Serpong, serta pemblokiran rekening bernilai miliaran rupiah. Kejaksaan berwenang melakukan eksekusi dan lelang aset tersebut.

Sandra Dewi sebelumnya mengajukan gugatan keberatan atas penyitaan aset. Ia berdalih harta tersebut diperoleh secara sah dari hasil endorsement, pembelian pribadi, dan hadiah.

Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.