PADANG– Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Padang terus mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) daerah. Langkah intensif dilakukan melalui kombinasi penegakan hukum dan imbauan dengan program keringanan.

Kepala Bapenda Sumbar, Syefdion, didampingi Kasubag Tata Usaha Samsat Padang, Defrizal, menjelaskan bahwa upaya penertiban telah ditingkatkan.

“Terhitung kemarin lebih dari 100 ribu surat peringatan sudah kita kirim. Surat tersebut kita sebarkan secara langsung ke alamat masing-masing. Langkah itu guna mendesak agar kesadaran penunggak pajak meningkat,” sebut Syefdion, Selasa (18/11).

Razia Berlangsung Sepanjang Tahun
Selain mengirimkan surat peringatan, Samsat Padang juga gencar menggelar razia kendaraan mati pajak yang dilakukan secara berkala sepanjang tahun hingga akhir Desember 2025. Razia ini melibatkan Kepolisian dan PT Jasa Raharja di berbagai titik di Kota Padang, bertujuan menyisir dan menertibkan kendaraan yang menunggak pajak.

Defrizal menambahkan, pajak kendaraan bermotor merupakan sumber dana vital untuk pembangunan daerah, sehingga masyarakat diharapkan dapat menaati kewajiban tersebut.

Kesempatan Emas: Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025
Defrizal mengingatkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak melewatkan kesempatan program keringanan yang saat ini sedang berjalan, yaitu Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang akan berakhir pada 30 Desember 2025.

Program pemutihan ini memberikan keringanan luar biasa bagi pemilik kendaraan yang menunggak:

“Kami ingatkan kembali masyarakat, Pemprov Sumbar sudah memberikan keringanan untuk pembayaran pajak. Kesempatan itu tidak ada setiap tahun. Untuk itu segera bayar pajak, walau kendaraan mati pajak berapa tahun pun, cukup bayar satu tahun saja,” tegas Defrizal.

Melalui Gebyar Pemutihan Akhir Tahun 2025 ini, masyarakat mendapatkan enam manfaat besar sekaligus:

Pembebasan tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya.

Penghapusan denda pajak kendaraan.

Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari PT Jasa Raharja.

Potongan pajak 50% untuk kendaraan mutasi masuk ke Sumbar.

Diskon 50% untuk kendaraan angkutan umum barang.

Diskon hingga 70% untuk kendaraan angkutan umum penumpang.

Tidak hanya itu, program ini juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan juga penghapusan pajak progresif bagi kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Masyarakat diimbau segera memanfaatkan sisa waktu program pemutihan ini. (*)

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.