Agam – Warga Sumatera Barat berkesempatan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Desember 2025. Samsat Agam siap melayani masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini.

Program Gebyar Pemutihan Akhir Tahun PKB Sumatera Barat 2025 menawarkan berbagai keringanan.

Keringanan tersebut meliputi bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya, bebas denda pajak, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, tersedia diskon 50 persen untuk PKB mutasi masuk Provinsi Sumatera Barat.

Diskon serupa juga berlaku untuk kendaraan angkutan umum barang, serta diskon 70 persen untuk kendaraan angkutan umum penumpang.

“Kami siap memberikan pelayanan pada program ini,” ujar Kanit Regident Polres Agam, Ipda Wawan M.

Masyarakat cukup membawa KTP, STNK, dan BPKB asli atau fotokopi saat mengurus pemutihan pajak.

Wawan mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran pajak. Ia mengingatkan potensi antrean panjang menjelang penutupan program.

Program ini diharapkan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor. PAD tersebut akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur dan layanan publik.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.