Padang – Gelombang demonstrasi yang melanda sejumlah kota besar di Indonesia pada Agustus 2025 dinilai sebagai ujian demokrasi. Aksi massa menuntut perubahan berujung kerusuhan, perusakan fasilitas umum, dan bentrokan dengan aparat.

Ketua Majelis KIPP Sumbar, Samaratul Fuad, menegaskan penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional. Ia mengingatkan agar aksi dilakukan secara damai dan tanpa kekerasan.

“Aspirasi harus elegan, jauh dari kekerasan, dan tidak diboncengi pihak perusak,” ujar Fuad dalam keterangan pers (25/9/2026).

Fuad menekankan pentingnya pemerintah dan DPR mendengarkan aspirasi rakyat. Ia mendesak Polri mengusut tuntas pihak yang menunggangi aksi.

Polri juga didesak menjelaskan secara transparan isu hilangnya demonstran. “Publik berhak tahu. Polri harus profesional menjelaskan masalah ini,” tegasnya.

Fuad menilai Polri memiliki peran vital dalam menjaga aspirasi rakyat dan stabilitas nasional. Ia mendorong pendekatan humanis dan komunikatif dalam pengamanan demonstrasi.

Apresiasi diberikan Fuad atas pembentukan Tim Reformasi Polri. Ia berharap langkah ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memperbaiki profesionalitas.

“Jangan setengah hati. Reformasi Polri adalah harapan baru rakyat,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.