Jakarta – Direktur PT Patera Surya Gemilang, Ali Wijaya Tan, mengungkap praktik penyerahan uang tunai secara langsung kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Pengungkapan ini terjadi dalam sidang perkara pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 19 Desember 2025.
Ali menjelaskan, uang kontribusi tersebut diserahkan langsung saat ia mengecek progres dokumen RPTKA. Penyerahan dilakukan jika Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) berada di tempat dan dapat ditemui.
“Biasanya saya sudah siapkan uangnya, saya bawa dalam tas. Kalau direkturnya ada dan bisa ditemui, saat itu juga langsung saya berikan,” kata Ali di persidangan. Penyerahan uang ini dilakukan lantaran ia khawatir proses pengurusan dokumen akan memakan waktu lama, yang bisa memicu komplain dari klien dan merugikan perusahaan.
Menurut Ali, dana kontribusi bersumber dari operasional perusahaan. Setiap bulan, perusahaan rutin menarik tunai untuk keperluan operasional, termasuk dana yang disisihkan khusus untuk pengurusan RPTKA.
Penarikan tersebut dicatat dalam pembukuan internal, namun tanpa bukti transfer atau tanda terima dari pihak penerima.
Ali menegaskan seluruh penyerahan uang dilakukan secara tunai atas inisiatifnya sendiri sebagai direktur perusahaan. Ia selalu menyerahkan uang tersebut secara pribadi kepada Direktur PPTKA yang menjabat saat itu, tanpa perantara atau saksi.
Mekanisme kontribusi bulanan ini berawal dari permintaan pembayaran sebesar Rp 500 ribu per pekerja asing. Karena keberatan, Ali kemudian mengajukan alternatif berupa kontribusi bulanan dengan nilai tetap. Kesepakatan itu menghasilkan setoran Rp 20 juta per bulan kepada satu direktur dan Rp 30 juta per bulan kepada dua direktur lainnya.
Ali menegaskan, besaran kontribusi tersebut merupakan hasil kesepakatan dirinya dan pejabat terkait setelah permintaan awal per dokumen ditolak. Setoran dilakukan setiap bulan selama pejabat tersebut menjabat.
Penyerahan uang umumnya berlangsung di ruang kerja Direktur PPTKA di Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan. Ali datang seorang diri dan menyerahkan uang secara langsung tanpa disaksikan pihak lain.
Dalam perkara pemerasan ini, jaksa mendakwa delapan pegawai Kemnaker. Mereka adalah eks Direktur Jenderal Kemenaker Suhartono; Dirjen Binapenta periode 2024–2025 sekaligus Staf Ahli Menteri Haryanto; Direktur PPTKA periode 2017–2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Angraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Gatot Widiartono; serta staf Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para terdakwa diduga memeras pihak-pihak yang membutuhkan dokumen RPTKA demi memperkaya diri sendiri. Jaksa menyebut total uang yang diduga diterima para terdakwa mencapai Rp 135,29 miliar, disertai penerimaan sejumlah aset berupa kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.












