Jakarta – Mantan Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Iswardi, mengungkapkan perusahaan asuransi pelat merah itu mengalami insolvensi sebesar Rp 6,7 triliun pada 2007. Kondisi ini membuat Jiwasraya tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang.
Iswardi menyampaikan hal ini saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi Jiwasraya periode 2008-2018. Sidang tersebut mengadili mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 23 September 2025.
Menurut Iswardi, pada 2007, posisi keuangan Jiwasraya menghadapi kesulitan solvabilitas atau kemampuan membayar utang. Cadangan premi melampaui aset yang dimiliki perusahaan, sehingga terjadi insolvensi. Ini berarti perusahaan asuransi tidak mampu memenuhi kewajiban terhadap pemegang polis.
“Tahun 2007 kalau enggak salah cadangannya (premi) itu Rp 11,3 triliun dan cadangan yang dilaporkan Jiwasraya kurang lebih Rp 4,6 triliun,” jelas Iswardi.
Jaksa mendakwa Isa Rachmatarwata, yang saat itu menjabat Kepala Bapepam-LK, menyetujui beberapa produk saving plan PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) pada 2012. Produk tersebut meliputi Bukopin Saving Plan, Provest Saving Plan, dan JS Proteksi Plan, yang membebani perusahaan dengan suku bunga tinggi.
Saving plan merupakan produk investasi jangka pendek bergaransi dengan jenis endowment, yang menawarkan manfaat asuransi jiwa sekaligus pengembalian hasil investasi dengan bunga tinggi.
Jaksa menyebut, PT Asuransi Jiwasraya tidak mengimbangi produk-produk saving plan tersebut dengan hasil investasi yang memadai. Akibatnya, timbul jumlah utang klaim atas produk saving plan per 31 Desember 2019 senilai Rp 12,23 triliun.
Jiwasraya diketahui menginvestasikan pendapatan dari penjualan produk saving plan pada saham dan reksadana. Dalam pelaksanaannya, mantan petinggi PT AJS yang terlibat perkara ini, Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo, bersepakat dengan pengusaha Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Hendrisman dan Hary menyetujui pembelian saham-saham berisiko milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Tindakan ini, menurut jaksa, tidak memberikan keuntungan investasi dan menghambat pemenuhan likuiditas guna menunjang operasional perusahaan.
Perbuatan Isa Rachmatarwata diduga menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp 90 miliar. Angka ini berdasarkan “Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Pensiun oleh PT AJS pada Beberapa Perusahaan periode 2008-2018” yang disusun Tim Auditor Bantuan Teknis dan Hukum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 22 Juli 2025.
Kerugian Rp 90 miliar tersebut berasal dari:
1. reinsurance fund yang dibayarkan ke Provident Capital Indenmnity pada 12 Mei 2010 sejumlah Rp 50 miliar;
2. reinsurance fund ke Best Meridien Insurance Company pada 12 September 2012 sejumlah Rp 24 miliar; dan
3. reinsurance fund II ke Best Meridien Insurance Company pada 25 Januari 2013 sebesar Rp 16 miliar.
Isa Rachmatarwata didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.












