JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi memasuki tahap pembahasan. Perubahan regulasi ini bertujuan memperluas mandat Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan dukungan lebih besar pada sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU P2SK telah disetujui sebagai usulan DPR dalam rapat paripurna Kamis (2/10/2025). Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan membahasnya lebih rinci melalui daftar inventarisasi masalah (DIM).

Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk., Hosianna Evalita Situmorang, menilai perluasan mandat ketiga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ini memperkuat kerangka kerja manajemen krisis.

Ia menjelaskan, LPS akan memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan intervensi dini dan menangani resolusi perusahaan asuransi bermasalah. “Sistem keuangan mendapatkan jaring pengaman yang lebih proaktif. Ini mengurangi risiko sistemik dan memperkuat kepercayaan dalam sistem keuangan,” ujar Hosianna pada Kamis (2/10/2025).

Revisi UU P2SK juga menawarkan pengawasan yang lebih kuat melalui integrasi anggaran OJK dan LPS ke dalam APBN, serta pembentukan badan supervisi bagi keduanya. Langkah ini akan meningkatkan pengawasan publik karena DPR dan Kementerian Keuangan terlibat lebih dekat dalam pengelolaan sistem keuangan.

Meskipun demikian, terdapat perubahan mekanisme pelaporan. LPS tidak lagi menyampaikan rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) kepada Menteri Keuangan, melainkan langsung kepada DPR. Integrasi anggaran OJK ke APBN diperkirakan dapat menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui retribusi sektor perbankan.

Perluasan mandat BI untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja menjadi salah satu poin krusial dalam revisi UU P2SK. Meski tetap berfokus pada stabilitas inflasi, langkah ini menunjukkan pergeseran kebijakan moneter ke arah yang lebih pro-pertumbuhan.

Hosianna berpandangan strategi ini dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi jika dijalankan secara hati-hati. Namun, ia mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan agar fokus pada pertumbuhan tidak mengganggu pengendalian inflasi.

“Dari rancangan revisi UU P2SK ini, kami memperkirakan sikap moneter BI yang pro-pertumbuhan akan menjadi lebih matang, karena inflasi diperkirakan berada dalam kisaran target BI 1,5%-3,5%,” tuturnya.

Kepala Ekonom Bank Permata Tbk., Josua Pardede, menambahkan bahwa perluasan mandat tersebut sejalan dengan praktik terbaik internasional. Bank sentral AS, misalnya, memiliki mandat ganda untuk menstabilkan harga dan memaksimalkan kesempatan kerja. Sementara itu, bank sentral Eropa tetap menempatkan stabilitas harga sebagai tujuan utama sekaligus mendukung kebijakan ekonomi.

“Catatan pertama agar pro-pertumbuhan tidak mengurangi mandat stabilitas adalah memperjelas hierarki tujuan di setiap dokumen kebijakan. Ketika terjadi tarik-menarik antara dorongan pertumbuhan dan risiko inflasi atau gejolak nilai tukar, prioritas tetap stabilitas harga dan sistem keuangan,” jelas Josua.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.