Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Respons ini muncul setelah adanya tuntutan dari masyarakat.

Sebagian masyarakat menyambut baik langkah Presiden Prabowo tersebut. Mereka merasa aspirasi mereka didengarkan.

Namun, usulan berbeda datang dari anggota DPR Fraksi Demokrat. Mereka mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi.

Usulan Perppu ini menuai kritik. Ahli hukum menilai penerbitan Perppu tidak mendesak karena RUU Perampasan Aset sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

Penundaan RUU Perampasan Aset disebabkan berbagai faktor kompleks. Faktor-faktor tersebut meliputi masalah normatif, kelembagaan, dan politik.

Kekhawatiran muncul terkait prinsip pembuktian terbalik dalam RUU. Hal ini berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah.

Selain itu, fragmentasi kewenangan antar lembaga penegak hukum menjadi kendala. Belum adanya lembaga khusus pengelola aset sitaan juga menjadi masalah.

Resistensi politik dari elite dan oligarki yang memiliki aset tersembunyi di luar negeri diduga menjadi penyebab lambatnya pembahasan RUU.

Pemerintah didorong untuk menyiapkan draft konkret yang kuat. Dukungan kelembagaan yang memadai juga dibutuhkan agar RUU ini dapat segera disahkan.

Anggota DPR diharapkan memiliki integritas dan berjuang demi kepentingan rakyat. Mereka diharapkan tidak hanya mengikuti arahan partai atau intervensi oligarki.

Pimpinan DPR telah membuka ruang komunikasi dengan perwakilan mahasiswa. Mereka juga menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dan berjanji akan melakukan perubahan menyeluruh.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.