Jakarta – Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi rupiah atau penyesuaian nilai mata uang belum tepat diterapkan saat ini. Huda beralasan kondisi ekonomi dan keuangan negara serta masyarakat belum memungkinkan, serta membutuhkan biaya tinggi.

Menurut Huda, butuh biaya besar yang harus ditanggung oleh negara dan pihak swasta untuk redenominasi. “Dalam kondisi ekonomi sekarang, nampaknya redenominasi rupiah masih tidak diperlukan,” ujar Huda pada Sabtu, 8 November 2025.

Redenominasi adalah pemangkasan atau penyederhanaan nilai mata uang tanpa memengaruhi nilai tukarnya. Wacana ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tersebut resmi diundangkan pada 3 November 2025.

Huda menilai jika redenominasi rupiah diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini, sektor swasta akan menanggung biaya signifikan untuk penyesuaian sistem kerja. Biaya tersebut tidak sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan miliar rupiah yang ditanggung oleh pelaku ekonomi. Biaya yang ditanggung negara dan swasta ini mencakup percetakan uang baru hingga peralihan sistem.

Selain itu, Huda menyoroti adanya risiko redenominasi ini gagal dan berpotensi menyebabkan inflasi. Kegagalan ini bisa terjadi karena pemahaman terkait redenominasi yang timpang di masyarakat. Warga di Jakarta mungkin lebih mudah memahami, namun hal ini bisa berbeda dengan masyarakat di daerah lain. Pemahaman yang berbeda, menurut Huda, dikhawatirkan dapat menimbulkan kenaikan harga, sehingga inflasi akan meningkat tajam dan daya beli masyarakat semakin tertekan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah yang dipaparkan dalam PMK 70 merupakan RUU luncuran usulan Kementerian Keuangan yang kerangka regulasinya ditargetkan selesai dibahas pada 2026. Berdasarkan PMK tersebut, dijelaskan empat urgensi pembentukan RUU redenominasi. Pertama, efisiensi perekonomian dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional. Kedua, untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional. Selanjutnya, untuk menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat. Terakhir adalah untuk meningkatkan kredibilitas rupiah.

Huda berpendapat narasi mengenai redenominasi ini lebih tepat disampaikan oleh otoritas moneter atau Bank Indonesia, meskipun di satu sisi pemerintah juga bisa mengusulkan kepada parlemen undang-undang terkait redenominasi rupiah. Di PMK terdahulu juga dimasukkan namun belum dibahas dan disetujui hingga saat ini. “Jadi, isu ini seharusnya dipimpin oleh bidang moneter, bukan fiskal atau Kementerian Keuangan,” tegasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.