Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, mengecam keras peredaran pupuk palsu yang merugikan petani hingga Rp3,2 triliun. Temuan Kementerian Pertanian mengungkap lima jenis pupuk palsu beredar di pasaran.
Nevi menilai peredaran pupuk palsu ini mengabaikan hak petani atas informasi yang benar dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Petani jelas menjadi korban. Mereka membeli pupuk dengan harapan panen meningkat, tapi justru dirugikan,” tegas Nevi, Kamis (13/06/2024).
Legislator asal Sumatera Barat ini mengingatkan kerugian ini dapat menghambat swasembada pangan. Petani adalah ujung tombak pangan nasional, dan jika dirugikan, kedaulatan pangan terancam.
Nevi mendesak Kementerian Perdagangan melakukan inspeksi mendadak di seluruh lini distribusi pupuk. Ia juga menyerukan penegak hukum menindak tegas pelaku pemalsuan.
Politisi PKS ini juga meminta PT Pupuk Indonesia menerapkan sistem pelacakan digital berbasis teknologi. Tujuannya, menjamin keaslian pupuk dan menutup celah bagi oknum yang mencari keuntungan dari penderitaan petani.
“Pupuk palsu bukan hanya merugikan petani secara ekonomi, tapi juga mengancam ketahanan pangan nasional,” pungkas Nevi.











