Jakarta – Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Kasus yang sempat viral di media sosial ini berlanjut ke tahap penyidikan setelah polisi menemukan bukti kuat.
Delapan tersangka tersebut terdiri dari sejumlah tokoh publik, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan Dr. Tifa. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang ITE serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa penetapan delapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan perbuatan hukum masing-masing individu. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi ke dalam dua klaster,” ujar Irjen Asep Edi Suheri.
Penyidik telah memeriksa 120 saksi dan 22 ahli. Sebagai bukti utama, polisi menyita dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi. “Penyidik menyita barang bukti termasuk dokumen asli dari UGM yang menegaskan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat dari hasil Puslabfor Polri,” tambah Asep.
Klaster pertama beranggotakan lima tersangka yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Mereka adalah:
- ES (Eggi Sudjana), seorang pengacara.
- KTR (Kurnia Tri Rohyani), seorang aktivis TPUA.
- MRF (Muhammad Rizal Fadhillah), seorang aktivis TPUA.
- RE (Rustam Effendi), seorang aktivis.
- DHL (Damai Hari Lubis), Ketua TPUA.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yang dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE. Mereka adalah:
- RS (Roy Suryo), ahli telematika dan mantan Menpora.
- RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), ahli digital forensik.
- TT (Tifa Tifauziah), dokter sekaligus aktivis.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pembagian klaster ini didasarkan pada perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, bukan pada profesi atau hubungan antar-tersangka. “Penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik, dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” jelas Kombes Iman Imanuddin.
Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka adalah enam tahun penjara, tergantung pada pasal yang diterapkan.
Menanggapi penetapan status tersangka, pengacara Eggi Sudjana mengaku santai. “Sudah, Alhamdulilah jadi tersangka,” ucapnya sambil tertawa pada Jumat (7/11). Eggi menyatakan siap menghadapi proses hukum, termasuk kemungkinan praperadilan, dan berargumen bahwa advokat tidak dapat dituntut pidana atau digugat perdata sesuai Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Sikap serupa ditunjukkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo. “Status tersangka itu masih harus kita hormati. Lalu sikap saya apa? Senyum aja,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi pada hari yang sama. Roy Suryo menegaskan haknya sebagai pemerhati telematika untuk melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 dan UUD 1945 Pasal 28f.
Aktivis dan dokter Tifa Riani Nurdiati juga menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka dengan pasrah. “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” kata Tifa, Jumat (7/11). Ia menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
Setelah menetapkan delapan tersangka, Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka. “Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap mudah-mudahan dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami,” pungkas Kombes Iman Imanuddin.












