Jakarta – Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria memprotes keras kasir gerai Roti’O di halte Transjakarta Monas karena menolak pembayaran tunai dari seorang nenek, dan hanya menerima pembayaran melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Insiden ini memicu sorotan publik serta respons dari manajemen Roti’O dan Bank Indonesia, yang menegaskan kembali pentingnya penerimaan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Pria dalam video tersebut, Arlius Zebua, mengunggah rekamannya di Instagram-nya @arli_alcatraz pada Jumat, 19 Desember 2025. Dalam unggahan tersebut, Arlius mempertanyakan kebijakan gerai yang disebutnya hanya menerima pembayaran QRIS.
“Jadi lucu, negara Indonesia harus QRIS, jadi nenek yang seperti ini nggak ada QRIS-nya gimana? Jadi ini perlu diperhatikan,” kata Arlius melalui akun Instagram-nya.
Arlius mendesak pihak gerai untuk segera menghubungi manajemen Roti’O guna menindaklanjuti persoalan pembayaran ini. Nenek yang didatanginya juga mengutarakan keluhan dan terlihat sedih karena kesulitan membayar secara tunai.
Secara terbuka, Arlius kemudian menyampaikan somasi kepada Direktur PT Sebastian Citra Indonesia, selaku pengelola Roti’O. Ia merasa keberatan atas prosedur operasional standar yang mengharuskan transaksi nontunai melalui QRIS.
Menanggapi insiden yang menjadi viral, manajemen Roti’O menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Mereka beralasan bahwa penggunaan aplikasi dan transaksi nontunai di gerai bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia.
“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen melalui akun Instagram @rotio.indonesia pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Bank Indonesia (BI) juga memberikan penjelasan terbuka mengenai transaksi keuangan tunai dan nontunai. Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa sistem pembayaran bisa dilakukan secara tunai maupun nontunai.
Masyarakat memiliki pilihan tergantung kenyamanan masing-masing, begitu juga dengan pedagang. Transaksi tetap diterima asalkan menggunakan mata uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
“QRIS hanya kanal, tetapi sumber dananya tetap memakai tabungan, uang elektronik, kartu kredit,” tutur Filianingsih dalam unggahan Instagram @bank_indonesia pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Aturan penggunaan mata uang Rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal 23 UU tersebut merincikan bahwa pembayaran dengan Rupiah di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh ditolak, kecuali jika terdapat keraguan atas keasliannya. Setiap orang yang menolak pembayaran dengan Rupiah dapat diancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.












