Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk lima perusahaan asing sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang baru.
Kelima perusahaan tersebut adalah Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE.
PPN PMSE adalah pajak atas transaksi produk atau jasa secara digital. Selain penunjukan baru, DJP juga mencabut penunjukan Amazon Services Europe S.a.r.l sebagai pemungut PPN PMSE.
Hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.
“Hingga 31 Oktober 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 33,88 triliun,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam keterangan resmi, Rabu (3/12/2025).
Jumlah tersebut terdiri dari setoran PPN PMSE sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, dan Rp 5,51 triliun pada 2022. Pada 2023, setoran PPN PMSE tercatat Rp 6,76 triliun, meningkat menjadi Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 8,54 triliun pada 2025.
Secara total, hingga 31 Oktober 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ekonomi digital sebesar Rp 43,75 triliun.
Penerimaan ini berasal dari pemungutan PPN PMSE sebesar Rp 33,88 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,76 triliun, pajak fintech peer to peer lending sebesar Rp 4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp 3,92 triliun.
Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.
“Realisasi Rp 43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujarnya.












