Jakarta – Tim hukum mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membuka peluang penyelesaian kasus dengan Lisa Mariana melalui mekanisme restorative justice, setelah hasil tes DNA menyatakan anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menyatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut rencana restorative justice tersebut. “Nanti kami akan berembuk dengan teman-teman, seperti apa. Tapi yang pasti dalam pidana ini kan ada yang namanya Restorative Justice. Nah, tentu langkah seperti apa akan kami sampaikan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (20/8).

Muslim menyebut, peluang restorative justice akan semakin besar jika Lisa Mariana bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

Pihaknya berharap hasil tes DNA ini dapat mengakhiri perselisihan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. “Apalagi kalau misalnya Lisa Mariana meminta maaf ke media, ke media sosial dan lain-lain. Itu juga yang kami sampaikan ke pengadilan,” kata Muslim.

“Tapi sekali lagi, ya sudahlah, ini kita sudahi, tidak ada lagi ruang, tidak ada lagi pertikaian antara para pihak. Ini adalah antiklimaks dari persoalan ini dan memang ini yang diinginkan oleh Pak Ridwan Kamil,” sambungnya.

Meski demikian, tim hukum Ridwan Kamil menghormati jika Lisa Mariana ingin melakukan tes DNA di luar negeri jika merasa tidak puas dengan hasil tes yang difasilitasi Polri.

“Tapi saya mengajak Lisa Mariana menerima apa yang sudah disampaikan oleh Dokkes karena itu profesional. Tadi pun di atas juga itu segelnya baru dibuka di hadapan kita,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.