EKONOM Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengkritik kebijakan terbaru yang dikeluarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 yang diundangkan dan mulai berlaku pada 31 Desember 2025. Lewat beleid itu, Purbaya menyeragamkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 untuk seluruh daerah.

Yusuf menyatakan kebijakan itu bertujuan untuk mengirimkan sinyal disiplin fiskal yang kuat kepada pemerintah daerah. Secara teoretis, pembatasan defisit mendorong pemda lebih berhati-hati dalam menyusun belanja, meningkatkan kualitas perencanaan, dan tidak lagi menjadikan APBD sekadar daftar keinginan politik.

“Namun dalam praktiknya, dampaknya terhadap disiplin fiskal sangat bergantung pada perilaku birokrasi daerah,” ujar Yusuf pada Rabu, 8 Januari 2026, seperti dikutip dari Antara.

Yusuf menjelaskan, saat ini masalah pengelolaan fiskal pemda, seperti dana mengendap di perbankan, lebih disebabkan oleh keterbatasan perencanaan keuangan. Selain itu, eksekusi belanja yang cenderung lambat dan insentif yang kurang tepat sasaran juga menjadi persoalan pemda yang masih perlu diatasi.

Oleh sebab itu, ia menilai pengetatan defisit tidak secara otomatis mengatasi masalah dana mengendap pemda di perbankan. “Bahkan ada risiko membuat pemda semakin defensif, menahan belanja agar tidak melampaui batas defisit, sehingga penyerapan tetap rendah jika tidak dibarengi reformasi tata kelola belanja dan sistem insentif.”

Selain itu, ada risiko kebijakan yang perlu diantisipasi pemerintah. Bila pengetatan defisit APBD diterjemahkan secara kaku dan tidak sensitif terhadap siklus ekonomi daerah, kebijakan ini berpotensi menahan belanja publik yang seharusnya bersifat produktif.

Dengan begitu, menurut Yusuf, pemerintah perlu mengantisipasi risiko seperti pelemahan stimulus fiskal di level daerah dan penurunan efek berganda belanja yang membuat dampak ke kinerja fiskal nasional menjadi kurang optimal.

Dalam PMK 101 Tahun 2025, batas maksimal defisit APBD 2026 ditetapkan 2,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026. “Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menetapkan APBD tahun anggaran 2026,” demikian tertulis dalam Pasal 4 beleid tersebut, dikutip Selasa, 6 Januari 2026.

Sedangkan dalam aturan yang lama, yaitu PMK 75/2024, batas maksimal defisit APBD 2025 ditetapkan berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah. Adapun batas maksimal defisit berdasarkan kapasitas fiskal daerah adalah 3,75 persen untuk kategori sangat tinggi; 3,65 persen untuk kategori tinggi; 3,55 persen untuk kategori sedang; 3,45 persen untuk kategori rendah; dan 3,35 persen untuk kategori sangat rendah.

Aturan baru ini juga memperketat batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 yang ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026. Begitu juga dengan batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah untuk 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen.

Sementara itu dalam aturan sebelumnya, batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2025 adalah sebesar 0,20 persen dari proyeksi PDB APBN 2025. PMK 101 Tahun 2025 mengatur mekanisme persetujuan menteri keuangan bila defisit APBD melampaui batas maksimal yang telah ditentukan.

Pasal 8 menyebutkan bahwa kepala derah bisa menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur.

Pilihan Editor: Apa Hubungan Melebarnya Defisit APBN dan Pertumbuhan Ekonomi

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.