Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus korupsi pengadaan dana iklan Bank BJB. KPK menduga Ridwan Kamil menerima aliran dana dari Direktur Utama dan Komisaris Bank BJB saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.
“Pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
Dana tersebut diduga berasal dari kegiatan non-budgeter yang diminta oleh sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. KPK menduga sebagian dana non-budgeter itu mengalir ke Ridwan Kamil dan digunakan untuk membeli mobil Mercedes-Benz milik Ilham Akbar Habibie, putra mantan Presiden BJ Habibie. Selain itu, aliran dana juga diduga mengalir ke Lisa Mariana.
“Jadi ada beberapa barang, kemudian juga uang itu sudah dipindahkan dalam bentuk barang,” ujar Asep.
KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk diperiksa terkait dugaan korupsi ini. Selain mengkonfirmasi pembelian mobil, KPK juga akan meminta konfirmasi terkait aliran dana kepada Corporate Secretary Bank BJB.
“Dalam pengelolaan dana non-budgeter tersebut, penyidik menduga mengalir ke beberapa pihak, nah itu semuanya ditelusuri,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (7/9/2025).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga merugikan Bank BJB sebesar Rp 222 miliar.
Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa tender tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan internal Bank BJB.
Keduanya juga diduga mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan. Yuddy Renaldi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut BJB sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu.
“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” kata Budi Sukmo pada 13 Maret 2025.
Kerugian negara sebesar Rp 222 miliar merupakan akumulasi dari dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB selama 2021-2023.
“Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut,” tegas Budi Sukmo.
Anggaran iklan Bank BJB dalam periode tersebut sebesar Rp 409 miliar sebelum pajak, atau sekitar Rp 300 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
“Kurang lebih Rp100-an miliar yang ditempatkan sesuai dengan riil pekerjaan yang dilakukan. Itu pun kami belum melakukan tracing secara detail ya terhadap Rp100 miliar tersebut,” ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun belum ditahan, kelima tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.












