PADANG – Keberadaan surau di Minangkabau memiliki akar sejarah yang kuat, bahkan telah menjadi bagian krusial dari kehidupan masyarakat jauh sebelum datangnya Islam. Bangunan sederhana berukuran cukup besar ini umumnya berlokasi di dekat pemukiman, seringkali tak jauh dari sumber air seperti sungai dan baruah (kolam), dengan setiap suku atau kaum yang lazim memiliki surau sendiri.

Pada masa pra-Islam hingga setelah masuknya Islam ke Minangkabau, surau memegang peranan sentral sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan keterampilan. Selain itu, surau juga berfungsi sebagai tempat singgah dan beristirahat bagi para musafir serta pedagang yang melintas. Kehadiran mereka memungkinkan para pemuda yang tinggal di surau untuk mendapatkan informasi tentang dunia luar dan gambaran kehidupan di perantauan. Dengan demikian, surau menjadi tempat multifungsi, tidak hanya untuk beribadah, tetapi juga sebagai tempat tinggal sekaligus pusat interaksi sosial bagi para pemuda.

Para pelajar yang menimba ilmu di surau dikenal dengan istilah "orang siak", sementara ulama yang menjadi pemimpin, pemilik, sekaligus pengajar agama di surau disebut Syekh. Belajar di surau tidak memungut biaya, baik untuk pendidikan, akomodasi, maupun kebutuhan makan. Orang siak sangat jarang memberikan uang kepada Syekh. Jika pun ada, pemberian itu biasanya berasal dari keluarga mereka sebagai bentuk rasa terima kasih atas dasar keikhlasan. Menurut Azyumardi Azra, kebutuhan hidup para orang siak umumnya dipenuhi oleh masyarakat sekitar surau, yang menyumbangkan bahan makanan. Bantuan tersebut kadang diambil langsung oleh orang siak atau diantarkan oleh keluarga mereka.

Sebagai pemimpin surau, Syekh tidak memiliki pekerjaan lain selain mengajar agama. Kebutuhan hidup keluarganya sepenuhnya terpenuhi melalui sumbangan dan sedekah dari masyarakat yang terus mengalir, bahkan seringkali lebih dari cukup, sehingga seorang Syekh mampu menunaikan ibadah haji. Berdasarkan uraian tersebut, secara garis besar surau memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai lembaga sosial dan lembaga pendidikan.

Metode Pengajaran di Surau

Sistem pendidikan di surau adalah halaqah, yang merupakan lembaga pendidikan tradisional. Kurikulum awalnya berfokus pada membaca Al-Qur’an dan penguasaan huruf hijaiyah. Pelajaran ini biasanya hanya diberikan pada malam hari. Terdapat dua bentuk pengajaran di Surau, yakni pengajaran Al-Qur’an awal dan pelajaran lanjutan yang lebih mendalam. Pertama, pengajaran Al-Qur’an yang menggunakan sistem halaqah. Pengajaran Al-Qur’an ini memperkenalkan ejaan huruf hijaiyah dan cara membaca Al-Qur’an. Selain itu, mereka juga belajar tata cara ibadah, seperti berwudu dan salat, serta pelajaran dasar tauhid. Umumnya, anak-anak mengikuti pembelajaran di surau pada malam hari, dan sesi tambahan dilakukan setelah salat Subuh di pagi hari.

Kemudian, pada tingkat lanjutan, pendidikan di surau mencakup pelajaran tambahan yang lebih mendalam. Materinya meliputi membaca Al-Qur’an dengan irama (tilawah/mujawad), seni lagu qasidah, barzanji, tajwid, serta pengajian kitab perukunan. Pada tingkat ini, terdapat seorang guru ahli yang disebut Qori, sosok yang terkenal karena keahliannya dalam melafalkan huruf-huruf Al-Qur’an secara tepat dengan suara yang indah. Qori biasanya memiliki ratusan murid yang belajar darinya. Salah satu Qori yang sangat terkenal adalah Syekh Burhanuddin dari Batu Hampar, Payakumbuh, yang diakui atas kemampuannya yang luar biasa dalam seni tilawah Al-Qur’an.

Tujuan pendidikan surau adalah mengajarkan murid-muridnya cara membaca Al-Qur’an dengan lancar dan berirama. Oleh karena itu, dalam hal ini, pendidikan surau terbatas pada mengajarkan anak-anak cara membaca Al-Qur’an dengan tepat dan benar. Tahap ini membutuhkan waktu dua atau tiga bulan. Setelah anak-anak mengenal huruf dan bentuk-bentuk harkat, mereka diajarkan membaca juz ‘Amma yang dimulai dengan surah al-Fatihah, lalu surah an-Naas, al-Falaq hingga ke surat ad-Dhuha. Barulah mereka membaca Al-Qur’an pada mushaf yang dimulai dari surah al-Fatihah, al-Baqarah, dan seterusnya hingga khatam.

Revitalisasi Surau di Tengah Modernisasi

Revitalisasi dapat dipahami sebagai bentuk perubahan atau transformasi yang mengandung proses penguatan, meliputi peneguhan aspek-aspek yang selama ini dimiliki maupun pengembangan menuju keadaan yang lebih baik dan lebih maju dari kondisi sebelumnya. Dalam konteks ini, pekembangan zaman senantiasa mengalami kemajuan, baik dari segi teknologi, ilmu pengetahuan, seni, arsitektur, metodologi, pendekatan dalam penelitian, dan lain sebagainya. Kemajuan ini dinilai positif bagi peradaban manusia, memungkinkan manusia mengakses banyak hal dari perkembangan tersebut.

Berdasarkan sejarah perkembangan ilmu, era modern ini diperkirakan dimulai sekitar abad ke-16 hingga abad ke-20. Jika dibawa ke era saat ini, abad ke-21, yang dapat dikatakan sebagai zaman kontemporer, maka era modern secara zamannya sebenarnya sudah lewat. Namun, maksud dari modernisasi ini adalah meskipun zamannya telah berlalu, pada era modern inilah teknologi dan ilmu pengetahuan berkembang secara masif. Oleh sebab itu, perkembangan teknologi dan keilmuan inilah yang kini dinikmati hasilnya oleh manusia, dan secara bersamaan hingga saat ini pun teknologi dan keilmuan masih terus berkembang serta menjadi kebutuhan pokok sehari-hari.

Di balik kemajuan dan hal-hal positif tersebut, banyak hal yang kemudian mulai ditinggalkan dan mengalami kemerosotan, salah satunya adalah surau. Surau secara bangunannya masih ada dan eksis, namun banyak yang tidak berfungsi lagi dan dialihkan kepada pembangunan bangunan baru seperti mushala dan masjid. Akan tetapi, masih ada beberapa surau yang sampai saat ini masih digunakan dengan sedikit renovasi namun tetap mempertahankan bentuk aslinya.

Meskipun secara bangunan banyak yang tidak digunakan lagi, pendidikan Islamnya saat ini masih eksis dan tetap dijalankan. Memang benar pendidikan saat ini dilakukan di lingkungan sekolah, namun pendidikan Islam tetap ada yang dilakukan di masjid. Jadi, revitalisasi pendidikan surau dimaksudkan untuk tetap menghidupkan pendidikan Islam di lingkungan di luar sekolah seperti masjid dan mushala. Pendidikan Islam yang diajarkan juga ditanamkan nilai-nilai ajaran seperti yang ada pada surau zaman dahulu, dengan menjadikan masjid atau mushala sebagai pusat pendidikan Islam, pengembangan kemampuan, tempat berkumpul masyarakat, dan pusat kegiatan masyarakat. Walaupun surau sebagian besar tidak eksis, sistem pendidikannya harus tetap ada. Muhammad Zaid Iqbal, M.Ag, Mahasiswa Doktoral (S3) Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sjech M.Djamil Djambek Bukittinggi, Kamis (25/4/2024).

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.