Tabanan – Komisi XI DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) rampung pada tahun 2025. Pembahasan intensif akan kembali digelar September ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tersebut secepatnya. “Target kita memang harus kita selesaikan dalam tahun ini,” ujarnya di Tabanan, Bali, Kamis (21/8/2025).

Hekal, yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU PPSK, menjelaskan urgensi penyelesaian revisi tahun ini terkait amanat Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Putusan MK Nomor 85/PUU-XXII/2024 menghilangkan keharusan persetujuan Menteri Keuangan untuk Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) LPS.

Menurutnya, kepastian hukum diperlukan segera agar anggaran LPS dapat digunakan tahun depan. “Jadi harus undang-undangnya selesai, dan kita bahas anggarannya di tahun ini, supaya tahun depan sudah bisa kita pergunakan,” kata Hekal.

Selain anggaran LPS, revisi UU PPSK juga menyasar peran Bank Indonesia (BI). Hekal membenarkan adanya rencana penambahan wewenang BI dalam *omnibus law* sektor keuangan tersebut.

Wacana yang mengemuka adalah penambahan peran bank sentral tidak hanya sebatas stabilitas moneter, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan pekerjaan.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan penambahan wewenang ini bertujuan memperkuat peran BI. “Karena bagaimanapun juga peran pertumbuhan itu diperlukan dalam mereka mewujudkan ekonomi Indonesia harus makin kuat,” ujarnya.

Misbakhun juga meyakinkan bahwa penambahan peran pertumbuhan tidak akan mengganggu independensi BI. “Kita sadar sepenuhnya bahwa bank sentral itu perlu independen. Jauh dari tangan intervensi pemerintah,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.