Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah berupaya memperkuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Langkah ini diambil untuk memastikan lembaga tersebut dapat lebih efektif dalam mengawasi dan menindak praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat, terutama di era ekonomi digital.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para akademisi pada Senin (2/2), Komisi VI DPR RI membahas secara mendalam Naskah Akademik dan draf perubahan ketiga undang-undang tersebut. Anggota Komisi VI DPR RI, Nevi Zuairina, menekankan bahwa revisi ini harus menjadi momentum strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurut Zuairina, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan teknologi dan model bisnis baru. “Tanpa pembaruan tersebut, penegakan hukum akan selalu tertinggal dibandingkan laju inovasi teknologi,” ujarnya.
Beberapa poin penting yang menjadi fokus dalam revisi ini antara lain peningkatan efektivitas sanksi, penguatan penegakan hukum, penyediaan penyidik khusus, perluasan kewenangan KPPU, penguatan perlindungan konsumen, pemberdayaan UMKM melalui pengawasan kemitraan, penyempurnaan mekanisme penyelesaian perkara dengan prinsip ultimum remedium, serta pengaturan yang lebih adaptif terhadap keberlanjutan dunia usaha, termasuk melalui mekanisme merger dan akuisisi yang sehat.
Zuairina menegaskan bahwa revisi undang-undang ini tidak boleh mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil. Ia menambahkan bahwa regulasi yang baru harus membuka peluang pertumbuhan, memperluas akses pasar, serta mencegah praktik kemitraan yang merugikan. “Revisi undang-undang tidak boleh justru mempersempit ruang gerak pelaku usaha kecil,” tegasnya.
Selain itu, Zuairina juga menyoroti pentingnya memperluas definisi pelaku usaha agar mencakup entitas digital lintas negara yang memiliki dampak langsung terhadap pasar domestik. Pengaturan mengenai algoritma harga, penguasaan data, serta dominasi platform digital harus dirumuskan secara jelas agar hukum persaingan tetap relevan dan efektif.
Kepentingan konsumen juga menjadi prioritas utama dalam revisi regulasi ini. Zuairina menyatakan bahwa undang-undang yang diperbarui harus menjamin masyarakat memperoleh harga yang wajar, kualitas produk yang baik, serta pilihan yang beragam, sehingga publik terlindungi dari praktik anti-persaingan. “Undang-undang yang diperbarui harus menjamin masyarakat memperoleh harga yang wajar, kualitas produk yang baik, serta pilihan yang beragam, sehingga publik terlindungi dari praktik anti-persaingan,” katanya.
Zuairina mendorong agar KPPU diperkuat sebagai lembaga negara independen yang mampu bertindak cepat, profesional, dan akuntabel di tengah meningkatnya kompleksitas ekonomi digital. Ia menyimpulkan bahwa RUU ini harus sejalan dengan agenda pembangunan nasional, khususnya penguatan ekonomi digital dan UMKM. “Regulasi persaingan yang modern diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara iklim usaha yang sehat, inovasi, serta perlindungan kepentingan publik,” pungkasnya.











