Padang – Polisi kembali menangkap seorang wanita muda berinisial SF (22) atas dugaan pencurian di sebuah minimarket. Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap SF pada Sabtu (15/11/2025).
SF, yang baru bebas dari penjara, diduga mencuri di X Mart Ulak Karang pada Kamis (13/11/2025). Minimarket tersebut berlokasi di Jalan S Parman.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan penangkapan ini menindaklanjuti laporan dari pihak minimarket.
Polisi mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV. SF diketahui sebagai residivis.
Modus operandi SF adalah berpura-pura berbelanja. Ia memasukkan barang curian ke dalam tas belanja dan keluar tanpa membayar.
“Pelaku diduga memanfaatkan situasi toko yang sedang tidak ramai,” kata Kompol Yasin.
SF mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Polisi tidak menemukan barang bukti karena sudah habis terpakai.
“Pengakuan pelaku serta rekaman CCTV menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Yasin.











