Simpang Ampek – Polisi menangkap seorang pria paruh baya berinisial PD (53) atas dugaan pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Nagari Koto Baru, Rabu (22/10/2025) malam.
Tim gabungan dari Polsek Pasaman dan Polres Pasaman Barat melakukan penangkapan. Laporan polisi terkait kasus pencurian pada akhir September menjadi dasar penangkapan.
Menurut polisi, pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario milik Witma Dewita (41) di pabrik tahu. Kunci motor masih tergantung saat kejadian.
Pelaku sempat meminta rokok kepada pekerja pabrik sebelum melarikan diri. Aksi pencurian terekam kamera CCTV.
Polisi mengamankan sepeda motor curian yang rencananya akan dijual pelaku sebagai barang bukti.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian,” kata Kapolsek Pasaman AKP Zulfikar, Jumat (24/10/2025).
Pelaku kini mendekam di Mapolsek Pasaman. Ia terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara.











