Jakarta – Kekerasan digital terhadap perempuan dan anak perempuan di Indonesia meningkat pesat, menjadi salah satu bentuk kekerasan berbasis gender yang paling mengkhawatirkan. Ruang daring, yang seharusnya menjadi tempat aman, justru menjadi arena baru bagi ancaman yang berdampak nyata pada kehidupan.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan bahwa perempuan muda usia 15-19 tahun adalah kelompok paling rentan. Hal ini disebabkan oleh tingginya intensitas penggunaan media sosial di kalangan usia tersebut.
“Kekerasan digital membungkam suara, mengancam demokrasi, dan merusak kesetaraan gender,” tegas Dwi Yuliawati, Head of Programmes UN Women Indonesia, dalam *press briefing* UNiTE to End Digital Violence Against All Women and Girls di Kantor PBB di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Acara ini merupakan bagian dari kampanye global UNiTE 2025 dalam rangka 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP).
Menurut Dwi, perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan digital bukan hanya isu perempuan, tetapi juga fondasi bagi demokrasi dan kesetaraan.
Bentuk-bentuk Kekerasan Digital
Kekerasan digital memiliki beragam bentuk, yang memanfaatkan teknologi sebagai alat. Berikut adalah beberapa bentuk yang paling umum:
1. Pelecehan daring (online harassment): Gangguan dan hinaan berulang melalui platform digital.
2. Perundungan siber (cyberstalking): Pemantauan intens terhadap aktivitas seseorang secara daring.
3. Kekerasan seksual berbasis elektronik: Penyebaran atau perekaman konten seksual tanpa persetujuan.
4. Doxxing: Pengungkapan data pribadi yang memicu ancaman fisik atau merusak reputasi.
5. Rekrutmen atau pancingan (luring): Manipulasi korban agar masuk ke situasi berbahaya.
6. Peretasan (hacking): Akses ilegal terhadap sistem atau data pribadi.
7. Penyalahgunaan gambar (image-based abuse): Termasuk penggunaan deepfake untuk mengancam atau memeras.
8. Ujaran kebencian (hate speech): Berdasarkan identitas seseorang atau kelompok.
Dampak Kekerasan Digital pada Remaja
Dampak kekerasan digital tidak hanya terbatas pada dunia maya. Korban dapat mengalami kerugian finansial, kehilangan privasi, pencemaran nama baik, hingga trauma psikologis. Lebih jauh, kekerasan digital memperburuk ketidaksetaraan gender dan bahkan dapat berujung pada femisida.
Dwi Yuliawati menekankan bahwa kekerasan digital adalah kekerasan nyata. Kecerdasan buatan (AI) juga dapat memperkuat bias sosial dan stereotip gender yang merugikan perempuan.
Mengapa Remaja Perempuan Paling Rentan?
Remaja perempuan sangat rentan karena mereka menghabiskan banyak waktu di ruang daring. Sementara itu, media sosial sering kali dipenuhi dengan bias gender dan konten misoginis. Banyak remaja perempuan mulai mengalami pengalaman tidak menyenangkan sejak usia 12-16 tahun.
Kerentanan ini diperparah oleh beberapa faktor. Remaja usia 12-14 tahun mulai menginginkan privasi sehingga enggan bercerita kepada orang tua. Selain itu, norma sosial yang diskriminatif sering kali menyalahkan korban daripada pelaku.
Pengawasan orang tua dan guru juga seringkali hanya fokus pada durasi penggunaan gawai, bukan pada keamanan daring. Normalisasi berbagi foto intim di kalangan remaja juga membuka ruang bagi pemerasan dan kontrol dalam hubungan. Remaja dari kelompok minoritas dan terpinggirkan menghadapi risiko yang lebih tinggi.












