Jakarta – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pemerintah akan memberikan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 25 persen kepada investor asing yang membangun pabrik dan merekrut tenaga kerja lokal. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja di dalam negeri.

“Otomatis sudah mendapatkan 25 persen. Ini salah satu poin *ease of doing business*, dulu tidak,” kata Agus dalam konferensi pers di gedung Kementerian Perindustrian, Kamis (11/9/2025).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Aturan ini mulai berlaku pada 12 Desember 2025.

Agus berharap perubahan aturan ini tidak hanya menyederhanakan proses registrasi, tetapi juga meningkatkan daya saing industri nasional, penyerapan tenaga kerja, dan keberpihakan belanja produk dalam negeri.

Pengusaha juga berpotensi mendapatkan nilai tambahan TKDN hingga 20 persen jika melibatkan anak bangsa dalam penelitian, pengembangan, dan *brainware*.

Menurut Agus, peraturan baru ini merupakan hasil evaluasi terhadap Permenperin Nomor 16 Tahun 2024. Permenperin Nomor 16 Tahun 2011 dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan industri saat ini dan tidak memberikan kemudahan bagi pelaku industri untuk berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa.

Reformasi aturan TKDN ini memiliki 13 poin relaksasi, termasuk pembebasan pengusaha dalam memilih komponen untuk memenuhi nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) sebesar 15 persen.

Selain itu, waktu penerbitan sertifikasi TKDN melalui lembaga verifikasi independen dipangkas menjadi 10 hari kerja, dan untuk pengusaha skala kecil menjadi tiga hari.

Industri kecil juga diberikan kesempatan untuk melakukan deklarasi mandiri TKDN yang berlaku hingga lima tahun. Kementerian Perindustrian hanya akan melakukan satu kali supervisi TKDN dalam periode tersebut.

Agus menegaskan bahwa sertifikat TKDN tidak wajib dimiliki, kecuali ada aturan yang mewajibkan izin edar. Namun, kepemilikan sertifikat tersebut memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk mendaftarkan produk ke dalam e-katalog dan ikut serta dalam program pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.