Pasaman Barat – Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan Meri (43), Kamis (22/1), di Mapolres. Rekonstruksi ini bertujuan untuk mengungkap secara detail peran TH (30) dan IAR (26) dalam peristiwa yang terjadi di Durian Tigo Batang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

Sebanyak 29 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang dipimpin oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat. Kegiatan ini dilakukan untuk mencocokkan rangkaian kejadian dengan fakta serta bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, Fuad Habib Alhafsi, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini krusial untuk memperkuat konstruksi hukum perkara. “Rekonstruksi ini dilakukan agar kasus terus bergerak maju dan tidak ada yang ditutupi,” ungkapnya.

Meskipun berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain selain dua yang telah ditetapkan. “Apabila ke depan ditemukan alat bukti tambahan maupun keterangan saksi baru, kami sangat terbuka untuk mengembangkan perkara ini,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal.

Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, para saksi, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak. Kedua tersangka tampak memperagakan setiap adegan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, diketahui bahwa pembunuhan terjadi pada 2 Desember 2025. Korban, Meri, bersama rekannya pergi menuju kebun Kelompok Tani Saiyo. Sekitar pukul 11.00 WIB, mereka berkumpul di posko sebelum menuju kebun yang diklaim sebagai lahan kelompok.

Perselisihan bermula ketika Meri menegur tersangka dan melarang mereka untuk memanen hasil kebun serta meminta mereka meninggalkan lokasi. Salah satu adegan memperlihatkan pelaku mengambil parang dari rumahnya dengan tujuan mencari korban.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban dihentikan saat mengendarai sepeda motor dan kemudian diserang oleh pelaku. Adegan penyerangan ini diperagakan dalam adegan ke-20 dan ke-21. Penyidik menyimpulkan bahwa motif pembunuhan didasari oleh sakit hati akibat sengketa lahan.

Akibat serangan parang tersebut, korban mengalami luka parah dan segera dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Meri tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

Di penghujung kegiatan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga meminta agar warga tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak berwajib.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.