Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan terhadap Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara, terus berlanjut. Adjie merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi yang sebelumnya menjerat tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
“Perkara untuk saudara AJ masih terus berproses,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (28/11/2025).
Kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun. Tiga mantan pejabat PT ASDP, yakni Ira Puspadewi (mantan Direktur Utama), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan), dan Harry Muhammad Adhy Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan), telah menjalani persidangan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Ira Puspadewi. Sementara itu, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhy Caksono divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Namun, vonis tersebut hanya berjalan lima hari setelah Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian rehabilitasi atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 25 November 2025.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Keppres rehabilitasi telah diterima KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) beserta pimpinan KPK tengah membahas tindak lanjut atas keputusan tersebut. Ia memastikan Keppres rehabilitasi tidak akan mempengaruhi penyidikan terhadap Adjie. “Saat ini kami fokus dulu untuk tindak lanjut atas surat keputusan rehabilitasi ya,” kata Budi.
KPK belum melakukan penahanan terhadap Adjie dengan alasan kesehatan. Dalam kasus ini, Adjie menjadi tersangka karena diduga aktif menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi PT ASDP sejak tahun 2014.
Saat itu, Direksi ASDP menolak tawaran tersebut karena menilai kapal-kapal milik PT Jembatan Nusantara sudah tua. Proses akuisisi baru terjadi empat tahun kemudian, setelah Ira Puspadewi dilantik menjadi Direktur Utama PT ASDP.
KPK menduga proses akuisisi perusahaan ini dilakukan dengan cara yang tidak benar. Salah satu indikasinya adalah adanya dugaan rekayasa dokumen penilaian pemeriksaan kapal oleh KJPP MBPRU agar mendekati nilai yang telah ditentukan oleh Adjie dan disetujui oleh Direksi PT ASDP.











