Jakarta – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, akan menghirup udara bebas pada Jumat (28/11) sore. Pembebasan ini menyusul rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada mereka.
Keluarga dan tim kuasa hukum Ira Puspadewi terlihat berada di Rutan KPK, Jakarta, sejak Jumat pagi untuk mengurus proses pemberkasan pembebasan.
Pengamanan di sekitar Rutan KPK diperketat dengan kehadiran aparat kepolisian.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pihaknya telah menerima salinan surat keputusan rehabilitasi Ira Puspadewi pada Jumat pagi.
“Pagi ini kami sudah menerima surat dari kementerian hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11). Ia menambahkan, KPK akan segera memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
KPK menyatakan akan menyelesaikan seluruh tahapan yang diperlukan secara cermat dan sesuai aturan sebelum melaksanakan pembebasan.
“Ada beberapa proses ya yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan ya untuk nanti kemudian melakukan tindak lanjut ya atas keputusan Presiden terkait dengan rehabilitasi dalam perkara ASDP,” tegas Budi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pelabuhan ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Keputusan rehabilitasi ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, pada Selasa (25/11).
Rehabilitasi ini bertujuan untuk memulihkan nama baik para pihak yang sebelumnya divonis terkait kasus dugaan korupsi di ASDP. Ira Puspadewi sendiri sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara.
Ketiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara sebesar Rp 1,25 triliun. Selain Ira Puspadewi, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis penjara selama empat tahun dan denda.
Majelis hakim meyakini ketiganya terbukti melakukan korupsi dalam proyek akuisisi PT JN yang menyebabkan kerugian negara. Mereka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.












