Padang – Banjir bandang yang menerjang Sumatera Barat memicu perdebatan mengenai implementasi regulasi lingkungan yang dinilai belum optimal. Temuan kayu-kayu yang hanyut hingga ke pesisir mengindikasikan adanya masalah serius dalam pengelolaan sumber daya hutan.
Idris, pakar ekonomi lingkungan dari Universitas Negeri Padang, pada hari Senin (15/4) menyatakan bahwa Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang komprehensif terkait isu lingkungan. “Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat regulasi yang cukup lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Menteri, Surat Edaran Dirjen, Peraturan Daerah Provinsi, hingga Perda Kabupaten/Kota,” jelasnya. Namun, ia menggarisbawahi bahwa tantangan utama terletak pada penegakan hukum yang lemah.
Menurutnya, regulasi yang komprehensif akan menjadi tidak efektif tanpa adanya komitmen politik yang kuat untuk menegakkannya. “Sebagus apapun regulasi yang dibuat, tanpa adanya political will untuk menegakkannya, aturan tersebut hanya akan menjadi dokumen tanpa makna,” tegasnya. Ia mencontohkan aktivitas penambangan emas ilegal di sungai-sungai yang seolah-olah dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai.
Kerusakan hutan di wilayah hulu daerah aliran sungai berdampak signifikan terhadap kondisi di wilayah hilir. Idris menjelaskan bahwa hutan yang terpelihara dengan baik berfungsi sebagai penyangga hidrologis yang mampu menyerap air hujan. Akan tetapi, jika hutan rusak, aliran air yang deras akan membawa material seperti kayu dan lumpur yang menyebabkan kerusakan parah di wilayah hilir.
Idris juga menekankan pentingnya valuasi ekonomi hutan, yang mencakup nilai guna langsung, tidak langsung, pilihan, keberadaan, dan warisan. Ia menjelaskan bahwa kerusakan hutan tidak hanya menghilangkan fungsi hidrologis, tetapi juga melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer.
Mengenai skema kredit karbon, Idris menjelaskan bahwa setiap hektar hutan mampu menyerap 20–58 ton CO₂, dengan harga karbon berkisar $5–$10 per ton. “Artinya, menjaga hutan bukan hanya soal ekologi, tetapi juga peluang ekonomi melalui perdagangan karbon,” ujarnya.
Untuk mengatasi permasalahan ini, Idris merekomendasikan sejumlah kebijakan, termasuk integrasi valuasi ekonomi dalam pengambilan keputusan, penguatan penegakan hukum, rehabilitasi kawasan hulu, pengendalian pembukaan lahan, dan penghitungan neraca sumber daya hutan.
“Regulasi tanpa penegakan hukum hanya akan menjadi dokumen atau arsip saja,” pungkasnya. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang kuat, disertai valuasi ekonomi sumber daya hutan dan skema kredit karbon, adalah kunci untuk mencegah bencana dan menjaga keberlanjutan lingkungan.











