Payakumbuh – Aparat kepolisian berhasil membekuk dua pemuda asal Tilatang Kamang, Agam, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah warung di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina. Kedua tersangka, yang diketahui berinisial AL (25) dan AF (20), ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (26/1).
Menurut keterangan dari Sat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, bersama Kapolsekta Payakumbuh, Kompol Amirwan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan. “Jari korban patah saat tersangka berusaha mengambil secara paksa cincin emas miliknya serta luka dibagian wajah dan perut karena dipukul oleh para tersangka,” ujar Andrio, menggambarkan beratnya luka yang diderita korban akibat aksi pelaku.
Kronologi kejadian bermula ketika AL mendatangi warung korban dengan modus menawarkan rokok. Namun, melihat kesempatan dan cincin emas yang dikenakan korban, AL kemudian menjemput AF di Tilatang Kamang untuk melancarkan aksi kejahatannya.
“Sekembalinya AL dan AF ke warung milik korban, kedua tersangka pura-pura membeli rokok,” jelas Andrio. Saat korban lengah dan masuk ke dalam warung untuk mengambil rokok, kedua tersangka langsung menyergap, membekap, dan memukuli korban sebelum merampas cincin emasnya.
Setelah berhasil merampas cincin emas, kedua pelaku melarikan diri dan menjual hasil curian tersebut seharga Rp7,9 juta, yang kemudian dibagi rata. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.










