Jakarta – Komisi IV DPR RI menyoroti perlunya kejelasan kebijakan pemerintah terkait lahan sitaan dari kawasan hutan lindung yang bermasalah. Hal ini menyusul temuan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan lindung oleh pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Rahmat Saleh dari Komisi IV DPR RI, saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026), mengungkapkan bahwa pelanggaran terjadi karena luas kebun yang melebihi izin HGU, sehingga merambah dan merusak kawasan hutan lindung. “Komisi Empat sudah mendengar itu dan sudah merekomendasikan kepada Pak Menteri Kehutanan. Agar, yang pertama itu status lahan yang disita dari kawasan hutan harus jelas, mau diapakan,” ujarnya.
Menurut Rahmat, Komisi IV DPR RI telah mengetahui proses penyitaan lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), bahkan sebagian hasilnya telah diumumkan oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia menekankan bahwa kejelasan kebijakan lanjutan sangat diperlukan agar lahan sitaan tidak menimbulkan masalah baru. Kondisi ini dinilai tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.
Rahmat mengemukakan dua opsi kebijakan yang dapat diambil pemerintah. Pertama, lahan sitaan dikembalikan sepenuhnya menjadi kawasan hutan. Kedua, lahan dikelola sementara oleh negara dengan ketentuan yang jelas dan pengawasan ketat, sambil menunggu keputusan akhir. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan agar publik mengetahui arah kebijakan pemerintah dalam penertiban kawasan hutan. Transparansi ini dinilai krusial untuk mencegah konflik lahan dan penyalahgunaan di masa mendatang.
Selain status lahan, Rahmat juga menyoroti pemanfaatan hasil kebun yang sudah terlanjur dipanen. Ia berpendapat bahwa negara tidak boleh hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pada tanggung jawab sosial dan lingkungan dari hasil pemanfaatan lahan tersebut. “Kalau dia misalnya sudah terlanjur, sudah mulai panen, hasil panennya mau diapakan oleh negara? Tapi yang jelas itu harus punya tanggung jawab sosial terhadap kebencanaan,” ungkapnya.
Rahmat menegaskan bahwa deforestasi berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana, terutama banjir di wilayah seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar hasil pemanfaatan lahan sitaan dialokasikan untuk mendukung upaya mitigasi dan penanganan bencana di daerah rawan.










