Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset sawit ilegal sebagai sumber pendanaan alternatif dalam upaya pemulihan infrastruktur pasca-bencana di wilayah Sumatera. Desakan ini muncul di tengah kekhawatiran akan keterbatasan anggaran reguler yang dinilai tidak mencukupi untuk mengatasi dampak kerusakan akibat banjir dan longsor.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Kehutanan pada Kamis, 4 Desember 2025, Komisi IV DPR RI menyoroti perlunya inovasi dalam mencari sumber pendanaan untuk memulihkan wilayah-wilayah yang terdampak bencana. Rahmat Saleh, anggota Komisi IV DPR RI, mengemukakan bahwa aset-aset sawit ilegal yang telah disita negara memiliki potensi signifikan untuk mendukung pembangunan kembali infrastruktur yang rusak.

“Kebun-kebun yang sudah dikuasai negara harus diambil alih sepenuhnya, dijual, dan hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Rahmat mencontohkan ribuan hektare lahan sawit ilegal yang telah ditertibkan, termasuk 3.043 hektare di Cagar Alam Maninjau, Agam, serta sekitar 47.000 hektare yang disita oleh Satgas di Sumatera Utara. Ia berpendapat bahwa pemanfaatan aset-aset ini dapat menjadi solusi yang efektif dan efisien dalam mengatasi masalah pendanaan.

Selain itu, Rahmat menyoroti dampak negatif dari pembukaan perkebunan sawit ilegal terhadap masyarakat dan lingkungan. Ia menyatakan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan ekologis yang signifikan. “Banyak pelaku menikmati hasil kejahatannya di luar negeri,” imbuhnya.

Rahmat menekankan bahwa pemulihan pasca-bencana harus mencakup upaya jangka panjang untuk memperbaiki infrastruktur vital seperti jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya. Menurutnya, aset sawit ilegal dapat menjadi sumber pendanaan yang berkelanjutan untuk mendukung upaya-upaya tersebut.

Usulan ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para pelaku korupsi, sebagaimana yang disampaikan saat mengunjungi korban bencana di Padang Pariaman. Rahmat juga menyinggung keberadaan ratusan ribu hektare kebun sawit yang beroperasi secara ilegal di luar Hak Guna Usaha (HGU) dan memasuki kawasan hutan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.