Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pencabutan kartu liputan seorang wartawan Istana baru-baru ini. Tindakan ini terjadi usai wartawan tersebut bertanya soal program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto.

PWI menilai pencabutan ini berpotensi menghambat kemerdekaan pers. Mereka menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menegaskan UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Undang-Undang Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.

Menurut Munir, alasan pertanyaan di luar agenda presiden tidak dapat dibenarkan. Ia menilai hal itu menghalangi tugas jurnalistik dan membatasi hak publik atas informasi.

PWI Pusat mendesak Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden memberikan klarifikasi resmi. Mereka juga mendorong dibukanya ruang dialog dengan insan pers.

“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi,” tegas Munir. Ia menambahkan setiap pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.