Jakarta – Majelis Hakim Konstitusi telah memutuskan untuk memisahkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah, mengakhiri sistem “Pemilu 5 Kotak” yang selama ini diterapkan. Putusan ini, yang termuat dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), diharapkan mampu menciptakan pemilu yang lebih berkualitas serta mempermudah dan menyederhanakan proses bagi pemilih. Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa pembentuk undang-undang belum mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020. Secara faktual, pembentuk undang-undang disebut sedang mempersiapkan reformasi terhadap semua undang-undang terkait pemilihan umum. Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum presiden/wakil presiden dan anggota legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi rakyat atau pemilih untuk menilai kinerja pemerintahan. Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan digabungkannya pemilihan anggota DPRD, masalah pembangunan daerah cenderung terabaikan di tengah isu nasional. Padahal, menurut Mahkamah, pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh tenggelam di tengah isu pembangunan nasional.

Mahkamah juga menemukan bahwa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pemilihan kepala daerah berdampak pada partai politik, khususnya pada kemampuan mereka dalam mempersiapkan kader untuk kontestasi. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa akibatnya, partai politik rentan terjebak dalam pragmatisme, ketimbang mempertahankan idealisme dan ideologinya. Selain itu, jadwal yang berdekatan membuat partai politik tidak memiliki cukup waktu untuk merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level pemilu sekaligus, dan bagi partai politik tertentu, harus mempersiapkan kader untuk pemilihan presiden/wakil presiden. Dengan demikian, agenda yang berdekatan ini juga melemahkan pelembagaan partai politik, menyebabkan mereka tidak berdaya menghadapi realitas dan kepentingan politik praktis. “Akibatnya, perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional, sehingga pemilihan umum jauh dari proses yang ideal dan demokratis. Sejumlah bentangan empirik tersebut di atas menunjukkan partai politik terpaksa merekrut calon berbasis popularitas hanya demi kepentingan elektoral,” terang Arief.

Arief juga menyebut bahwa impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD dengan tahapan awal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, seperti Pemilu 2024, menyebabkan penumpukan beban kerja penyelenggara pemilu yang memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilihan umum. Selain ancaman terhadap kualitas, penumpukan beban kerja penyelenggara yang terpusat pada rentang waktu tertentu karena impitan waktu penyelenggaraan pemilu dalam tahun yang sama menyebabkan adanya kekosongan waktu yang relatif panjang bagi penyelenggara. “Masa jabatan penyelenggara pemilihan umum menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilihan umum hanya sekitar 2 tahun,” jelas Arief.

Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan bahwa waktu penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah berpotensi menimbulkan kejenuhan. Wakil Ketua MK Saldi Isra menambahkan, kejenuhan ini dipicu oleh pengalaman pemilih yang harus mencoblos dan menentukan pilihan di antara banyak calon dalam model “5 kotak.” “Fokus pemilih terpecah pada pilihan calon yang terlampau banyak dan pada saat yang bersamaan waktu yang tersedia untuk mencoblos menjadi sangat terbatas. Kondisi ini, disadari atau tidak, bermuara pada menurunnya kualitas pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam pemilihan umum,” ujar Saldi.

Mahkamah tidak menentukan secara spesifik jarak waktu antara penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah, namun menyatakan bahwa jarak waktu tersebut tidak dapat dilepaskan dari penentuan waktu yang selalu berkaitan dengan hal-hal teknis semua tahapan penyelenggaraan Pemilu. Pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya, dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden, dilakukan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta wali kota/wakil wali kota.

Perihal pengaturan masa transisi/peralihan masa jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan pada 27 November 2024, serta masa jabatan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilihan pada 14 Februari 2024, Mahkamah mempertimbangkan bahwa hal ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Penentuan dan perumusan masa transisi diatur oleh pembentuk undang-undang melalui rekayasa konstitusional (constitutional engineering) sesuai dengan prinsip perumusan norma peralihan atau transisional.

Dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika ke depan tidak dimaknai: “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika ke depan tidak dimaknai: “Pemungutan suara diselenggarakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden diselelenggarakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota”.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5678) bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah NKRI untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden’,” tandas Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.