Surabaya – Wacana redenominasi rupiah kembali mencuat. Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) membahas penyederhanaan mata uang tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan redenominasi merupakan kewenangan Bank Indonesia.

“Itu kebijakan bank sentral. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi kan. Jangan gue digebukin terus,” kata Purbaya kepada wartawan di Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (10/11/2025).

Purbaya menegaskan, BI akan menerapkan kebijakan itu pada waktu yang tepat dan sesuai kebutuhan. Namun, ia juga menyatakan bahwa redenominasi tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Nanti dia (bank sentral) akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya. Tapi enggak sekarang, enggak tahun depan,” ucap Purbaya.

BI membeberkan alasan pemerintah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah (redenominasi). RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah Tahun 2025-2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai rupiah.

“Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” kata Denny dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Denny menambahkan, implementasi redenominasi akan mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.

Denny mengklaim, proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. “Selanjutnya, Bank Indonesia bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi,” ucap dia.

Rencana redenominasi tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK tersebut resmi diundangkan pada 3 November 2025 dan diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian dikutip dari dokumen PMK, Jumat, 7 November 2025.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.