Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mencairkan dana darurat penanggulangan banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera, apabila diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Saya bukan bidang itu. Tapi kalau saya disuruh bayar, saya bayar, begitu saja,” kata Purbaya di sela-sela Conference on Indonesian Foreign Policy (CIFP) 2025 di Jakarta, Sabtu (29/11).

Purbaya mengaku belum mengetahui detail aturan Dana Bersama atau Pooling Fund Bencana (PFB). Namun, ia menegaskan siap mengeluarkan dana cadangan untuk mengatasi dampak bencana di Sumatera.

PFB merupakan pendanaan inovatif yang diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021.

Dana ini merupakan upaya pemerintah memperkuat ketahanan fiskal dalam menanggulangi dampak bencana alam dan non-alam.

PFB memungkinkan pemerintah mengatur strategi pendanaan risiko bencana melalui APBN/APBD, maupun memindahkan risikonya kepada pihak ketiga melalui pengasuransian aset pemerintah dan masyarakat. Tujuannya, agar biaya penanganan bencana besar tidak hanya mengandalkan alokasi tahunan APBN/APBD.

Diharapkan, PFB dapat mempercepat pemulihan dan melindungi masyarakat yang paling terdampak, terutama masyarakat miskin dan rentan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan fokus pemerintah saat ini adalah menyalurkan bantuan bagi wilayah yang dilanda bencana alam. Terkait penetapan status bencana, pemerintah masih melakukan pemantauan lapangan sebelum mengambil keputusan lanjutan.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat menetapkan status darurat bencana nasional terkait banjir dan longsor di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Alasan utama desakan tersebut adalah skala kerusakan dan dampak bencana yang dinilai melampaui kapasitas pemerintah daerah.

Meskipun pemerintah provinsi terkait telah menetapkan status tanggap darurat di tingkat lokal, status bencana nasional diperlukan untuk menggerakkan sumber daya, bantuan, dan penanganan yang lebih besar serta terkoordinasi dari pemerintah pusat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.