Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak akan mengubah posisi perusahaan-perusahaan yang saat ini berada di bawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penegasan ini disampaikan Purbaya dalam diskusi bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Purbaya menjelaskan, sejumlah BUMN yang ia sebut sebagai Special Mission Vehicle (SMV) akan tetap berada di bawah Kemenkeu setelah revisi undang-undang. “SMV itu akan tetap berada di bawah (Kementerian) Keuangan (setelah revisi UU BUMN),” kata Purbaya.
Keberadaan lembaga-lembaga tersebut, lanjut Purbaya, memegang peran penting bagi Kemenkeu sebagai instrumen fiskal. “Karena itu juga merupakan instrumen fiskal yang bisa masuk ke pasar kalau kita perlukan. Jadi kita harus jaga-jaga itu terus ya,” tambahnya.
Beberapa perusahaan BUMN yang saat ini berada di bawah koordinasi Kemenkeu meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Geo Dipa Energi (Persero), hingga Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Di sisi lain, Komisi VI DPR telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. RUU BUMN tersebut telah disepakati dan dijadwalkan untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/10).
Revisi RUU BUMN ini mencakup 11 pokok utama. Di antaranya, pengaturan lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur baru, Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), yang juga akan memiliki kewenangan lebih luas dalam mengoptimalkan peran BUMN.
Selain itu, dividen saham seri A Dwi Warna BUMN akan dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden. RUU ini juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII-2025.
Revisi ini menghapus ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara. Terdapat pula ketentuan mengenai kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan strategis, serta perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Poin penting lainnya adalah pengaturan pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan, serta pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. RUU ini juga mengatur jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan.











